Tidak Benar Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Kabar Bombastis Media Online tentang Tunjangan Sertifikasi (Profesi Guru) yang Akan Dihapus

Saat ini mungkin banyak kabar beredar mengenai akan dihapuskannya tunjangan profesi guru atau yang umum juga disebut tunjangan sertifikasi guru (karena hanya diberikan pada guru yang bersertifikat profesi pendidik). Kabar-kabar semacam ini tentu sangat menarik perhatian para guru di seluruh pelosok negeri. Bagaimana tidak, tunjangan profesi yang nilainya sama dengan gaji pokok guru itu bila dihapuskan tentu sangat berdampak pada berbagai aspek penghidupan guru yang bersangkutan. Akibatnya, pada berbagai media sosial seperti grup-grup di facebook dan twitter banyak dishare artikel-artikel bombastis tentang ini. Pada dasarnya beberapa informasi itu harus kita cermati dengan bijak dan jangan langsung terpancing begitu saja. Ada beragam motif yang dilakukan para pemilik media online untuk membuat berita semacam itu.

Tidak Benar Tunjangan Profesi Guru Dihapus
isu tentang tunjangan profesi guru dan bantahan dari dirjen GTK

Jadi, benarkah tunjangan profesi guru atau umum disebut tunjangan sertifikasi guru itu akan dihapus? Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, Bapak Sumarna Surapranata mengatakan bahwa hal itu TIDAK BENAR. Pada website resmi Dirjen GTK Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus) beliau menyatakan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan profesi untuk guru bersertifikat pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerima tunjangan dimaksud.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 73 trilyun untuk membayar tunjangan profesi bagi guru-guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp. 7 trilyun untuk guru non-PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Bapak Sumarna Surapranata, pembayaran tunjangan profesi sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Baca Juga:
Kabar Gembira: SKTP semester 1 tahun 2015/2016 telah Terbit. Cek punya Bapak/Ibu Guru masing-masing di sini!

Interpretasi Keliru UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 

Munculnya isu tentang penghapusan tunjangan profesi guru seperti terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pembuat berita yang bombastis pada media massa online telah menggunakan interpretasi mereka masing-masing. Saat ini aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS masih disiapkan oleh KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Interpretasi muncul ketika dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN memuat Pasal 80 Ayat 2 yang berbunyi:"tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan." Bapak Sumarna Surapranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat diartikan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

Belum pula diterangkan seperti isu-isu yang saat ini mencuat apakah tunjangan kinerja yang dimaksud dalam UU ASN itu sama dengan tunjangan profesi. Harusnya semua pihak menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP).

 

UKG 2015 Berkaitan dengan Rencana Pemotongan Tunjangan Profesi Guru, Benarkah?

Isu miring lainnya tentang penghapusan atau pemotongan tunjangan profesi guru datang bersamaan dengan kabar akan dilaksanakannya kembali UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Benarkah isu ini? Ketika Bapak Sumarna Surapranata melakukan audiensi dengan para guru honorer di kantor Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi), beliau mengatakan bahwa isu itu tidaklah benar. UKG 2015 dilakukan untuk melengkapi potret kompetensi guru. Sebelumnya jumlah guru yang telah melakukan UKG hanya 1,6 juta orang. Pada tanggal 9 sampai dengan 27 Nopember 2015 nanti, UKG akan dilaksanakan bagi 3.015.315 orang guru termasuk guru honorer. Baca Siaran pers kemdikbud: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4630.

Demikian bahasan mengenai isu penghapusan tunjangan profesi guru, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tunjangan kinerja, dan UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wassalam.

Baca Juga: 
Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...