Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin dalam Penyampaian SPT Pajak 2016

Pada tahun 2016 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan menyampaikan SPT Pajak tahunan mereka melalui e-filing (secara online) di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online di situs pajak.go.id). Hal ini tentunya agak membingungkan bagi para PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum pernah melakukannya.

PNS/ASN/Anggota TNI/Polri diminta menyampaikan SPT Tahunan pada Maret 2016 ini melalui Efiling DJP Online dengan aktivasi EFIN
SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI


Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilakukan dengan urutan:
  1. Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan informasi alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melakukan permohonan aktivasi lagi dan dapat melewatkan langkah pertama ini.
  2. Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri setelah memperoleh nomor EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik
  3. Melapor, di mana setelah memiliki akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah dapat menyampaikan SPT Anda melalui menu e-Filing.
Nah, sekarang kita akan merinci bagaimana tata cara yang dapat dilakukan oleh PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk mempermudah masyarakat ke depannya untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online dan  real time  melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.

CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN

Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Nah, jika nantinya anda yang merupakan PNS/ASN/anggota TNI/Polri sudah mendapat EFIN (nomor identifikasi elektronik perpajakan dari DJP Online), maka proses penyampaian SPT Tahunan dapat dilanjutkan dengan pendaftaran (registrasi akun) dan aktivasi NPWP, baru kemudian masuk tahap pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan. Baca tulisan sebelumnya tentang Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Secara Online Bagian 1 (Registrasi Akun/EFIN dan Aktifasi NPWP)

No comments :

Post a Comment

Terima kasih telah berkomentar di http://novehasanah.blogspot.com
Komentar anda adalah apresiasi bagi kami, karena itu berkomentarlah dengan sopan.

Mohon untuk tidak meninggalkan link aktif pada kolom komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...